undang2


Peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009


1.      Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2.      Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3.      Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4.      Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5.      Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6.      Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7.      Sabuk Pengaman 
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8.      Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9.      Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10.  Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.